Jalur Penerimaan ASN

Penerimaan ASN terdiri dari 3 jalur, yakni Jalur Penerimaan CPNS, Jalur Penerimaan PPPK Guru, dan Jalur Penerimaan PPPK Non Guru

Penerimaan ASN terdiri dari 3 jalur, yakni Jalur Penerimaan CPNS, Jalur Penerimaan PPPK Guru, dan Jalur Penerimaan PPPK Non Guru

-

  1. Jalur Penerimaan CPNS
    1. Formasi Umum
    Didasarkan pada analisis kebutuhan dari masing-masing instansi pemerintah yang diajukan ke BKN dan Kementerian PAN dan RB untuk dianalisis dan dikeluarkan formasi yang disetujui untuk diadakan rekrutmen. Ditujukan bagi setiap WNI yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2. Formasi Khusus
    - Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dengan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus, dibuktikan dengan surat lulus, dibuktikan dengan surat keterangan lulus dengan pujian/cumlaude pada ijazah/transkrip nilai.
    - Diaspora, yaitu WNI yang menetap di luar wilayah RI dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.
    - Penyandang disabilitas dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan jabatan.
    - Putra/putri Papua dan Papua Barat dengan kriteria menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat, atau berdasarkan garis keturunan orangtua (bapak) asli Papua.
     
  2. Jalur Penerimaan PPPK Guru
    Berikut kriteria guru yang dapat mengikuti PPPK Guru.
    1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.
    2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.
    3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.
    4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
     
  3. Jalur Penerimaan PPPK Non Guru
    Sementara PPPK Non Guru akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan, baik pusat maupun daerah dan menduduki beberapa jabatan fungsional. Berikut adalah beberapa formasi yang dibutuhkan dalam PPPK Non Guru: penyuluh KB, penyuluh perikanan, penyuluh kehutanan, perawat perikanan, penyuluh kehutanan, perawat, perencana, apoteker, bidan, instruktur, pranata komputer, dan sebagainya.

          Berikut ini adalah perbedaan CPNS dan PPPK

    Sobat SMART sudah paham kan penjelasan di atas, yuk persiapkan diri masing-masing bersama smartcpns.id :)


    Sumber : Khalimatussa'diyah, S. (2022). Paket Paten Kisi-Kisi Resmi Terkini CPNS PPPK 2022-2023. Yogyakarta: Arruz Media



tag : bimbel online cpns, skd cpns, cpns semarang, bimbel cpns, persiapan skd cpns, persiapan cpns, bimbel kedinasan, bimbel stis, bimbel pkn stan, pkn stan, bimbel ipdn, ipdn, bimbel sipencatar, sipencatar, smart genius, smart genius indonesia, smartcpns, smart cpns, smartcpnsid, smartcpns.id, smarttaruna, smart taruna, smartstan, smart stan